Apa itu Penetapan UKT?
Login
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana dan Program Diploma Jalur SNBP, SNBT, dan Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2024/2025
Universitas Indonesia (UI) sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, telah menerapkan prinsip (1) mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia — baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya; (2) tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024; dan (3) memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT Tahun 2023/2024. Setelah Kemendikbudristek mengeluarkan siaran pers Nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024, diikuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para Rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024, UI mengambil langkah cepat yang mengacu pada surat Dirjen Diktiristek.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat pada tanggal 5 Juni 2024. Pengajuan dilakukan sesuai dengan ketentuan batas maksimal sebagai diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek. Dijelaskan lebih lanjut bahwa setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas usulan tarif UKT dan IPI yang diajukan kembali, maka Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025. Selain itu, ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025 yang membayar UKT dan/atau IPI lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu.
Sebagaimana telah kami umumkan sebelumnya UI telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan mengajukan kembali tarif UKT. Proses ini berlangsung sangat dinamis dengan mempertimbangkan berbagai masukan, saran, dan pengaduan yang ditujukan kepada UI. Kami sungguh berterima kasih atas semua bentuk kepedulian masyarakat tersebut terhadap UI dan para mahasiswa calon pemimpin di masa depan.
Berikut ini adalah penetapan tarif UKT Universitas Indonesia untuk mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma Jalur SNBP, SNBT, dan Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2024/2025.
Tarif UKT Program Sarjana dan Program Diploma 2024/2025Prosedur Pengajuan
-
Pra-Registrasi
Calon mahasiswa/i menyelesaikan pengisian data pada laman pra-registrasi.ui.ac.id. -
Pendaftaran ke dalam sistem UKT
Calon mahasiswa/i mendaftar ke dalam sistem UKT. -
Pemilihan UKT Pilihan atau UKT Berkeadilan
Calon mahasiswa/i memilih UKT Pilihan atau UKT berkeadilan -
Pengisian Form UKT Berkeadilan
Calon mahasiswa/i yang memilih UKT Berkeadilan memasukkan data dan mengunggah lampiran yang diminta -
Penetapan dan Pengumuman UKT
Pokja UKT UI (Pokja Fakultas dan Universitas) melakukan review data dan memberikan penetapan awal -
Respon terhadap Penetapan UKT
Calon mahasiswa/i merespon terhadap penetapan awal UKT (memilih untuk membayar lunas, membayar dengan cicilan, atau mengajukan pertanyaan). Pengajuan keringanan melalui mekanisme mengajukan pertanyaan melalui sistem (berupa interaksi dengan tim Pokja UKT UI). Calon mahasiswa/i akan diminta untuk memberikan penjelasan dan lampiran/bukti dukung tambahan jika diperlukan. -
Penetapan dan Pengumuman UKT bagi calon mahasiswa/i yang mengajukan pertanyaan
Calon mahasiswa/i memilih respon terhadap penetapan UKT (membayar lunas atau membayar dengan cicilan).
Jadwal Penetapan UKT
No. | Kegiatan | Mulai | Selesai |
---|---|---|---|
Tahun - Semester : 2024 - 1 | |||
Jalur Masuk : SNBP | |||
1 | Pengumuman hasil penetapan UKT | 18-07-2024 | 18-07-2024 |
2 | Masa pembayaran UKT pilihan | 08-05-2024 | 31-07-2024 |
3 | Masa pembayaran UKT hasil evaluasi | 18-07-2024 | 31-07-2024 |
4 | KIPK: Tanggal pengumuman | 08-08-2024 | 08-08-2024 |
Jalur Masuk : SNBT | |||
1 | Pengisian formulir pengajuan UKT | 03-07-2024 | 11-07-2024 |
2 | Pengumuman hasil penetapan UKT | 25-07-2024 | 25-07-2024 |
3 | Masa pembayaran UKT pilihan | 05-07-2024 | 31-07-2024 |
4 | Masa pembayaran UKT hasil evaluasi | 25-07-2024 | 31-07-2024 |
5 | KIPK: Tanggal pengumuman | 08-08-2024 | 08-08-2024 |
Jalur Masuk : PPKB | |||
1 | Pengisian formulir pengajuan UKT | 18-07-2024 | 23-07-2024 |
2 | Pengumuman hasil penetapan UKT | 01-08-2024 | 01-08-2024 |
3 | Masa pembayaran UKT pilihan | 18-07-2024 | 19-08-2024 |
4 | Masa pembayaran UKT hasil evaluasi | 01-08-2024 | 19-08-2024 |
Jalur Masuk : SJP Olimpiade Sains | |||
1 | Pengisian formulir pengajuan UKT | 18-07-2024 | 23-07-2024 |
2 | Pengumuman hasil penetapan UKT | 01-08-2024 | 01-08-2024 |
3 | Masa pembayaran UKT pilihan | 18-07-2024 | 19-08-2024 |
4 | Masa pembayaran UKT hasil evaluasi | 01-08-2024 | 19-08-2024 |
Jalur Masuk : SIMAK UI | |||
1 | Pengisian formulir pengajuan UKT | 27-07-2024 | 31-07-2024 |
2 | Pengumuman hasil penetapan UKT | 07-08-2024 | 07-08-2024 |
3 | Masa pembayaran UKT pilihan | 27-07-2024 | 19-08-2024 |
4 | Masa pembayaran UKT hasil evaluasi | 07-08-2024 | 19-08-2024 |
Berkas Pendukung
- KTP Calon Mahasiswa/i
- Foto/Scan Kartu BPJS/KIS dan Asuransi Lainnya (jika ada) Calon Mahasiswa/i
- KTP Orang Tua/Wali (Penanggung Biaya Pendidikan)
- Kartu Keluarga
- Bukti SPP/Surat Keterangan Sekolah (jika bebas SPP)
- Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
- Mutasi Rekening 3 (tiga) bulan terakhir penanggung biaya pendidikan
- SPT Tahun Terakhir/Surat Pernyataan Tidak Memiliki SPT
- Bukti Tagihan/Pengeluaran Listrik 3 (tiga) bulan terakhir
- Surat Pernyataan Tidak Merokok (jika anggota keluarga tidak merokok)
- PBB Terakhir Rumah Orang Tua/Wali (jika status rumah milik orang tua/wali)
- Foto Rumah/Tempat Tinggal
- STNK Motor dan/atau Mobil
- Surat Keterangan Tetangga Terdekat
- Surat Keterangan Kemampuan Ekonomi
- Surat Kontrak Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan KIP-K (untuk calon penerima beasiswa KIP-K)