Sistem Informasi UKT

Apa itu Penetapan UKT?

adalah mekanisme penetapan biaya pendidikan mahasiswa/i berdasarkan kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan dalam rangka mewujudkan nilai-nilai Universitas Indonesia yaitu veritas, probitas, iustitia (kebenaran, kejujuran dan keadilan).

Login

Belum Terdaftar? Registrasi
Lupa Password? Reset

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana dan Program Diploma Jalur SNBP, SNBT, dan Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2024/2025

Universitas Indonesia (UI) sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, telah menerapkan prinsip (1) mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia — baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya; (2) tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024; dan (3) memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT Tahun 2023/2024. Setelah Kemendikbudristek mengeluarkan siaran pers Nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024, diikuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para Rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024, UI mengambil langkah cepat yang mengacu pada surat Dirjen Diktiristek.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat pada tanggal 5 Juni 2024. Pengajuan dilakukan sesuai dengan ketentuan batas maksimal sebagai diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek. Dijelaskan lebih lanjut bahwa setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas usulan tarif UKT dan IPI yang diajukan kembali, maka Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025. Selain itu, ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025 yang membayar UKT dan/atau IPI lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu.

Sebagaimana telah kami umumkan sebelumnya UI telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan mengajukan kembali tarif UKT. Proses ini berlangsung sangat dinamis dengan mempertimbangkan berbagai masukan, saran, dan pengaduan yang ditujukan kepada UI. Kami sungguh berterima kasih atas semua bentuk kepedulian masyarakat tersebut terhadap UI dan para mahasiswa calon pemimpin di masa depan.

Berikut ini adalah penetapan tarif UKT Universitas Indonesia untuk mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma Jalur SNBP, SNBT, dan Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2024/2025.

Tarif UKT Program Sarjana dan Program Diploma 2024/2025

Prosedur Pengajuan

  1. Pra-Registrasi
    Calon mahasiswa/i menyelesaikan pengisian data pada laman pra-registrasi.ui.ac.id.
  2. Pendaftaran ke dalam sistem UKT
    Calon mahasiswa/i mendaftar ke dalam sistem UKT.
  3. Pemilihan UKT Pilihan atau UKT Berkeadilan
    Calon mahasiswa/i memilih UKT Pilihan atau UKT berkeadilan
  4. Pengisian Form UKT Berkeadilan
    Calon mahasiswa/i yang memilih UKT Berkeadilan memasukkan data dan mengunggah lampiran yang diminta
  5. Penetapan dan Pengumuman UKT
    Pokja UKT UI (Pokja Fakultas dan Universitas) melakukan review data dan memberikan penetapan awal
  6. Respon terhadap Penetapan UKT
    Calon mahasiswa/i merespon terhadap penetapan awal UKT (memilih untuk membayar lunas, membayar dengan cicilan, atau mengajukan pertanyaan). Pengajuan keringanan melalui mekanisme mengajukan pertanyaan melalui sistem (berupa interaksi dengan tim Pokja UKT UI). Calon mahasiswa/i akan diminta untuk memberikan penjelasan dan lampiran/bukti dukung tambahan jika diperlukan.
  7. Penetapan dan Pengumuman UKT bagi calon mahasiswa/i yang mengajukan pertanyaan
    Calon mahasiswa/i memilih respon terhadap penetapan UKT (membayar lunas atau membayar dengan cicilan).

Jadwal Penetapan UKT

No. Kegiatan Mulai Selesai
Tahun - Semester : 2024 - 1
Jalur Masuk : SNBP
1 Pengumuman hasil penetapan UKT 18-07-2024 18-07-2024
2 Masa pembayaran UKT pilihan 08-05-2024 31-07-2024
3 Masa pembayaran UKT hasil evaluasi 18-07-2024 31-07-2024
4 KIPK: Tanggal pengumuman 08-08-2024 08-08-2024
Jalur Masuk : SNBT
1 Pengisian formulir pengajuan UKT 03-07-2024 11-07-2024
2 Pengumuman hasil penetapan UKT 25-07-2024 25-07-2024
3 Masa pembayaran UKT pilihan 05-07-2024 31-07-2024
4 Masa pembayaran UKT hasil evaluasi 25-07-2024 31-07-2024
5 KIPK: Tanggal pengumuman 08-08-2024 08-08-2024
Jalur Masuk : PPKB
1 Pengisian formulir pengajuan UKT 18-07-2024 23-07-2024
2 Pengumuman hasil penetapan UKT 01-08-2024 01-08-2024
3 Masa pembayaran UKT pilihan 18-07-2024 19-08-2024
4 Masa pembayaran UKT hasil evaluasi 01-08-2024 19-08-2024
Jalur Masuk : SJP Olimpiade Sains
1 Pengisian formulir pengajuan UKT 18-07-2024 23-07-2024
2 Pengumuman hasil penetapan UKT 01-08-2024 01-08-2024
3 Masa pembayaran UKT pilihan 18-07-2024 19-08-2024
4 Masa pembayaran UKT hasil evaluasi 01-08-2024 19-08-2024
Jalur Masuk : SIMAK UI
1 Pengisian formulir pengajuan UKT 27-07-2024 31-07-2024
2 Pengumuman hasil penetapan UKT 07-08-2024 07-08-2024
3 Masa pembayaran UKT pilihan 27-07-2024 19-08-2024
4 Masa pembayaran UKT hasil evaluasi 07-08-2024 19-08-2024

Berkas Pendukung

  1. KTP Calon Mahasiswa/i
  2. Foto/Scan Kartu BPJS/KIS dan Asuransi Lainnya (jika ada) Calon Mahasiswa/i
  3. KTP Orang Tua/Wali (Penanggung Biaya Pendidikan)
  4. Kartu Keluarga
  5. Bukti SPP/Surat Keterangan Sekolah (jika bebas SPP)
  6. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
  7. Mutasi Rekening 3 (tiga) bulan terakhir penanggung biaya pendidikan
  8. SPT Tahun Terakhir/Surat Pernyataan Tidak Memiliki SPT
  9. Bukti Tagihan/Pengeluaran Listrik 3 (tiga) bulan terakhir
  10. Surat Pernyataan Tidak Merokok (jika anggota keluarga tidak merokok)
  11. PBB Terakhir Rumah Orang Tua/Wali (jika status rumah milik orang tua/wali)
  12. Foto Rumah/Tempat Tinggal
  13. STNK Motor dan/atau Mobil
  14. Surat Keterangan Tetangga Terdekat
  15. Surat Keterangan Kemampuan Ekonomi
  16. Surat Kontrak Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan KIP-K (untuk calon penerima beasiswa KIP-K)
Wajib Dilampirkan